Kecerdasan buatan atau Artificial Intelligence (AI) mulai mengubah wajah pelayanan kesehatan di Indonesia. Teknologi ini membantu membaca hasil radiologi, mendeteksi penyakit, mengolah data pasien, hingga mendukung keputusan klinis. Namun, di balik kecanggihannya, muncul pertanyaan mendasar : apakah pelayanan kesehatan akan semakin manusiawi ketika keputusan medis semakin banyak dibantu mesin?

Humanisme medis mengingatkan bahwa kesehatan bukan sekadar persoalan diagnosis dan pengobatan, melainkan juga tentang empati, martabat, hak, serta hubungan antarmanusia.
AI Membuka Peluang Baru bagi Pelayanan Kesehatan
Pemanfaatan AI menawarkan peluang untuk mempercepat pemeriksaan dan meningkatkan ketepatan deteksi penyakit. Kementerian Kesehatan RI pada 8 Juni 2026 menyampaikan bahwa sekitar 200 ribu warga telah menjalani pemeriksaan menggunakan teknologi rontgen portabel berbantuan AI untuk mendeteksi tuberkulosis sejak program tersebut dimulai pada 2023.
Dalam uji coba yang disampaikan Kemenkes, teknologi AI untuk mendeteksi kanker paru menunjukkan tingkat ketepatan 90 persen, dibandingkan 83 persen pada pembacaan dokter radiologi tanpa bantuan AI. Pada skrining tuberkulosis terhadap 38 ribu orang, sistem tersebut menemukan sekitar 4 ribu orang yang diduga mengidap TB dan 12 ribu kelainan paru lainnya.

Angka tersebut menunjukkan potensi teknologi, tetapi hasil uji coba tidak boleh dianggap sebagai jaminan bahwa AI selalu benar. Pemeriksaan lanjutan dan penilaian tenaga medis tetap diperlukan.
Dilema Etika : Ketika Mesin Membantu Keputusan Medis
Di balik manfaatnya, AI membawa tantangan serius. Kesalahan algoritma, ketimpangan data, bias terhadap kelompok tertentu, serta kebocoran informasi kesehatan dapat merugikan pasien. Sistem yang dilatih menggunakan data tidak representatif berisiko menghasilkan rekomendasi yang kurang tepat bagi masyarakat dengan latar belakang berbeda.

Kajian dalam Jurnal Etika Kedokteran Indonesia tahun 2026 juga menyoroti persoalan privasi, tanggung jawab profesional, kualitas pelayanan, dan potensi berkurangnya empati dalam penggunaan AI di kedokteran.
WHO melalui panduan tahun 2025 menegaskan pentingnya pengawasan manusia, transparansi, perlindungan data, dan akuntabilitas dalam penggunaan model AI multimodal di bidang kesehatan. Artinya, keputusan yang menyangkut keselamatan pasien tidak boleh diserahkan sepenuhnya kepada sistem otomatis.
Indonesia Memperkuat Tata Kelola AI Kesehatan

Pada 29–30 Juli 2026, Kemenkes bersama HealthAI menyelenggarakan lokakarya Responsible AI in Health. Indonesia termasuk satu dari sepuluh negara pelopor dalam jejaring regulasi global HealthAI. Inisiatif ini diarahkan untuk memperkuat tata kelola AI agar aman, adil, dan bertanggung jawab.
Selain itu, Kemenkes telah menetapkan Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/721/2026 tentang Pedoman Pelindungan Data Pribadi di lingkungan Kementerian Kesehatan pada 13 Juli 2026. Langkah ini penting karena informasi kesehatan merupakan data pribadi yang harus dijaga kerahasiaannya.
Mengembalikan Manusia sebagai Pusat Pelayanan
AI seharusnya menjadi alat bantu, bukan pengganti hubungan manusia dalam pelayanan medis. Dokter tetap perlu menjelaskan kondisi pasien, mendengarkan keluhan, menghormati persetujuan tindakan, dan mempertimbangkan aspek sosial maupun emosional.
Masa depan kesehatan Indonesia tidak cukup diukur dari seberapa canggih teknologi yang digunakan, tetapi juga dari seberapa aman, adil, dan manusiawi pelayanan yang dihasilkan. Teknologi boleh semakin pintar, tetapi empati, tanggung jawab, dan martabat manusia harus tetap menjadi pusat kedokteran.
Daftar Pustaka
1. Kementerian Kesehatan Republik Indonesia. (2026, 8 Juni). Kemenkes Tekankan Pemanfaatan AI Kesehatan Harus Diiringi Tata Kelola Ketat dan Etika yang Kuat.
2. Librianty, N. (2026). Tinjauan Etika Penggunaan Artificial Intelligence di Kedokteran. Jurnal Etika Kedokteran Indonesia, 7(1).
3. World Health Organization. (2025). Ethics and Governance of Artificial Intelligence for Health: Guidance on Large Multi-Modal Models. WHO.
4. Kementerian Kesehatan Republik Indonesia. (2026, 31 Juli). Kementerian Kesehatan Perkuat Tata Kelola AI untuk Mendukung Transformasi Kesehatan.
5. Kementerian Kesehatan Republik Indonesia. (2026, 13 Juli). Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/721/2026 tentang Pedoman Pelindungan Data Pribadi di Lingkungan Kementerian Kesehatan.












