Matahari pagi terbit di perairan Gili Labak, memancarkan air laut jernih tempat perahu kayu melayang anggun. Di Gili Iyang, dedaunan menyaring udara beroksigen murni, sementara Pantai Sembilan di Gili Genting membentangkan garis pasir putih yang sempurna. Dengan 126 pulau yang bertebaran bak untaian mutiara di Laut Jawa, Sumenep adalah potongan surga yang nyata. Namun, di balik keindahan itu, ada garis tipis yang memisahkan kenangan indah dengan petaka.

Bayangkan seorang wisatawan dari Surabaya yang sedang menyelam dangkal di Gili Labak tak sengaja menginjak duri hitam bulu babi. Rasa nyeri membakar langsung menjalar ke seluruh tungkai, dan darah segar mengalir membasahi air laut. Pemandu dengan sigap membawanya ke perahu, tetapi kotak Pertolongan Pertama pada Kecelakaan (P3K) hanya berisi beberapa plester basah. Untuk menjangkau Pusat Kesehatan Masyarakat (Puskesmas) terdekat di daratan utama, kapal harus membelah ombak selama dua jam perjalanan yang melelahkan, dua jam yang penuh rintihan dan keputusasaan.

Wisatawan itu memang selamat, tetapi ia pulang membawa trauma. Di era digital, satu ulasan pengalaman buruk di media sosial sanggup meruntuhkan reputasi pariwisata daerah dalam hitungan detik. Di sinilah sektor kesehatan mengambil peran, bukan sekadar tempat berobat, melainkan penjamin keselamatan jiwa dan penjaga kehormatan pariwisata.

Risiko wisata bahari bukanlah mitos: sengatan biota laut beracun, luka robek karang, dehidrasi, serangan jantung lansia, hingga bahaya patofisiologis tekanan air saat menyelam (barotrauma). Di wilayah kepulauan, jarak adalah musuh utama. Waktu dua jam di atas laut saat ombak tinggi merupakan tenggat waktu emas (golden time) yang teramat mahal bagi nyawa seseorang. Dalam industri wisata kesehatan dan kebugaran (medical and wellness tourism), wisatawan tidak hanya membeli tiket kapal, melainkan membeli kepastian rasa aman.

Wisatawan menaiki perahu motor di perairan wisata bahari Sumenep.

Menghadirkan sistem keselamatan modern di Sumenep tidak harus dimulai dengan membangun gedung megah di pulau, melainkan merajut potensi yang ada menjadi ekosistem yang siaga:

1. Garda Depan Berompi Resmi (Relawan Desa Wisata)

Pengemudi perahu, pemandu wisata, hingga pengelola homestay dilatih menjadi penolong pertama. Dengan sertifikat Pertolongan Pertama dan Bantuan Hidup Dasar, mereka menjadi garda terdepan penyelemat nyawa dalam sepuluh menit pertama masa krisis.

2. Ambulans Laut Siaga Total

Pemerintah daerah dan pelaku usaha memobilisasi kapal ambulans laut khusus yang dilengkapi tabung oksigen, alat resusitasi, alat pacu jantung otomatis (automated external defibrillator), penawar racun laut, serta navigasi malam hari.

3. Komunikasi Empatis dan Ramah

Petugas kesehatan di pesisir dibekali keterampilan komunikasi yang hangat dan kemampuan bahasa asing praktis untuk meredakan kepanikan wisatawan luar daerah atau mancanegara.

4. Satu Saluran Siaga Terintegrasi

Sistem rujukan dihubungkan melalui satu nomor pusat bantuan (hotline) 24 jam yang menautkan relawan pulau, ambulans laut, Puskesmas, Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD), Tim Pencarian dan Pertolongan (SAR), hingga RSUD H. Moh. Anwar Sumenep secara simultan.

Bagi pemangku kebijakan, membangun sistem keselamatan bahari bukanlah pemborosan anggaran, melainkan investasi bernilai tinggi. Pariwisata sejati bukan sekadar menghitung berapa banyak orang yang mendarat di dermaga, melainkan berapa banyak orang yang pulang dengan selamat dan mengabarkan kepada dunia bahwa Sumenep—The Soul of Madura—adalah rasa aman yang mereka kenang sepanjang hayat.

Daftar Pustaka;

1. Ahuja, A., & Gupta, S. (2020). Emergency Medical Services in Maritime and Coastal Tourism: A Review of Patient Safety Protocols and Golden Hour Management. Journal of Marine Medical Sciences, 14(2), 112–125.

2. Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan (BASARNAS). (2022). Pedoman Standar Keselamatan dan Pertolongan Pertama pada Pertolongan Wisata Bahari Indonesia. Jakarta : BASARNAS.

3. Kementerian Kesehatan Republik Indonesia. (2021). Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 19 Tahun 2016 tentang Sistem Penanggulangan Gawat Darurat Terpadu (SPGDT). Jakarta : Kemenkes RI.

4. Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif. (2020). Panduan Pelaksanaan Kebersihan, Kesehatan, Keselamatan, dan Kelestarian Lingkungan (CHSE) pada Daya Tarik Wisata Bahari. Jakarta : Kemenparekraf.

5. World Health Organization (WHO). (2020). Guidance for Medical Emergency Response Systems in Remote and Island Communities. Geneva : World Health Organization.