Kecelakaan kecil di rumah bisa terjadi kapan saja. Anak terjatuh saat bermain, pisau tergores saat memasak, atau luka bakar terkena minyak panas. Jika tidak segera ditangani, luka kecil bisa menjadi masalah besar. Karena itu, setiap rumah wajib memiliki kotak P3K.

Palang Merah Indonesia mengingatkan bahwa kotak P3K bukan sekadar pajangan di lemari. Kotak ini adalah pertolongan pertama sebelum mendapat bantuan medis yang lebih lanjut. Keberadaannya bisa menjadi penyelamat di menit-menit awal yang sangat menentukan.
Isi Standar PMI : Tipe A untuk Rumah Tangga

PMI mengacu Permenaker No.15/MEN/VIII/2008 tentang P3K. Untuk rumah, cukup Tipe A yang simpel dan murah:
1. Alat Balut Luka : Kasa steril 20 buah, perban 5 cm dan 10 cm masing-masing 2 buah, plester roll 2 buah, plester cepat 10 buah, kapas 25 gram 1 bungkus, kain segitiga mitella 2 buah untuk gendongan patah tangan.

2. Alat Bantu : Gunting 1 buah, peniti 12 buah, pinset 1 buah, sarung tangan sekali pakai 2 pasang, masker 2 buah, lampu senter 1 buah, gelas cuci mata 1 buah, kantong plastik bersih 1 buah.
3. Cairan Antiseptik : Povidone iodine 60 ml 1 botol, alkohol 70% 1 botol, aquades 100 ml untuk cuci luka. Jangan pakai alkohol untuk luka terbuka dalam, cukup pinggirnya saja.
4. Tambahan Rekomendasi PMI 2026 : Paracetamol, oralit, buku panduan P3K, daftar nomor darurat 112, 118/119 ambulans, dan kartu alergi keluarga.

Simpan kotak berwarna putih dengan lambang plus merah di dapur atau ruang keluarga yang mudah dijangkau, jangan di kamar mandi karena lembap. Cek kedaluwarsa tiap 6 bulan. Edukasi PMI di Jatim hingga September 2026 menekankan, 1 kotak P3K di rumah bisa cegah kecacatan sebelum bantuan medis datang.











