Junk food memang enak, praktis, dan sedang tren. Namun di balik rasanya yang gurih, ada risiko besar yang mengintai. PMI tidak hanya mengajak donor darah, tetapi juga mengedukasi agar darah kita tetap sehat dan aman untuk didonorkan.

Kenapa PMI Peduli?

Data kesehatan terbaru sangat mengkhawatirkan. Melalui Keputusan Menteri Kesehatan No. HK.01.07/MENKES/301/2026 pada 14 April 2026, pemerintah mewajibkan label Nutri-Level A-D pada pangan olahan. Kebijakan ini muncul karena 90-95% produk pangan kemasan di Indonesia masuk kategori tidak sehat jika dinilai dengan standar WHO.

Bahkan beban pembiayaan BPJS Kesehatan untuk penyakit akibat gula, garam, lemak berlebih melonjak lebih dari 400% pada 2025 dibanding 5 tahun sebelumnya, dan khusus kasus gagal ginjal mencapai Rp13,38 triliun pada 2025.

Data Kemenkes juga menunjukkan prevalensi obesitas pada usia di atas 18 tahun naik dari 21,8% pada 2018 menjadi 23,4% pada 2023. Pola konsumsi junk food seperti burger, ayam goreng, mie instan, dan minuman manis boba menjadi penyebab utama.

Dampaknya untuk Donor Darah

Junk food tinggi gula, garam, dan lemak jenuh membuat darah menjadi kental, kadar kolesterol tinggi, dan tekanan darah tidak stabil. Akibatnya, calon pendonor sering gagal saat skrining PMI. Selain itu, kebiasaan ini meningkatkan risiko penyakit tidak menular seperti diabetes, hipertensi, dan jantung.

PMI mengajak masyarakat kembali ke pola makan seimbang. Pilih makanan penambah darah seperti hati, bayam, telur, dan perbanyak air putih. Kurangi minuman manis dan gorengan.

Ingat, darah yang sehat berasal dari gaya hidup sehat. Mari jaga piring kita, agar kita tetap bisa menjadi pendonor sukarela yang menyelamatkan nyawa.