Pencantuman less sugar atau “rendah gula” pada kemasan produk makanan dan minuman sering menarik perhatian konsumen yang ingin menjalani pola hidup sehat. Namun, klaim tersebut tidak otomatis produknya bebas gula, rendah kalori, atau lebih sehat secara keseluruhan untuk dikonsumsi. Istilah ini perlu dipahami secara lebih lengkap bersama informasi nilai gizi dan ukuran sajian yang tercantum pada label kemasannya dibandingkan dengan anjuran Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) yang berlaku di Indonesia.

Klaim “rendah gula” yang umumnya tercantum pada kemasan makanan minuman menunjukkan bahwa produk tersebut bukan tanpa gula, tidak selalu berarti pula kandungan gulanya sedikit. Karena itu, konsumen perlu memeriksa dengan teliti setiap kemasan produk mengenai jumlah gula per sajian, ukuran kemasan, dan daftar bahan yang dipakai. Lebih – lebih bagi penderita penyakit seperti Diabetes militus dan hipertensi yang ingin pantang gula dan garam (natrium), atau pemanis buatan lainnya.

Konsumsi Gula dan Risiko Kesehatan Dunia

Rasa manis pada produk makanan minuman biasanya menggunakan gula murni atau bisa juga memakai pemanis buatan. Gula murni (Glukosa) yang ditambahkan dalam makanan – minuman dari sumber alami, di dalam tubuh terutama dibutuhkan dan digunakan sebagai sumber energi, yang memberikan tenaga dari setiap gerakan fisik. Jika kurang gula tubuh dapat menjadi lemas kurang bertenaga.

Namun, kementerian kesehatan RI selaras juga dengan Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) merekomendasikan agar konsumsi gula murni pada orang dewasa kurang dari 50 gram sehari atau 10 % dari total kebutuhan energi harian. Sementara itu anjuran untuk anak-anak Indonesia usia 2- 6 tahun atau seusia Taman Kanak-Kanak dianjurkan tidak melebihi 19 gram sehari.

Konsumsi gula berlebihan tidak hanya dapat meningkatkan risiko karies gigi, melainkan juga berkontribusi terhadap kenaikan berat badan. Karies gigi terjadi, karena sisa gula dalam mulut diubah manjadi asam yang secara perlahan merusak pelindung gigi sehingga gigi menjadi rusak.

Sementara berat badan menjadi bertambah, karena kelebihan gula dalam tubuh diubah menjadi lemak yang menumpuk di badan. Oleh sebab itu, konsumen perlu lebih bijak memilih produk dengan label “ less sugar”, karena tanpa terasa dalam sehari konsumsi gula berada diatas ambang batas yang dianjurkan.

Label Gizi Makin Penting pada Produk Makanan dan Minuman di Indonesia

Pada 2026, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menerbitkan Peraturan BPOM Nomor 10 Tahun 2026 tentang Informasi Nilai Gizi pada Label produk Pangan Olahan, baik yang berupa makanan maupun minuman. Peraturan terbaru yang perlu diketahui adalah kewajiban setiap produk agar mencantumkan informasi gizi agar konsumen dapat membuat pilihan bijak untuk dikonsumsi.

Survei Kesehatan Indonesia (SKI) 2023 yang diterbitkan Kementerian Kesehatan menunjukkan bahwa cukup banyak orang dewasa kurang memperhatikan bahkan hingga nyaris abai terhadap konsumsi gula hariannya. Sementara itu pada suvei ini didapatkan fakta bahwa 47,5% penduduk berusia tiga tahun ke atas mengonsumsi minuman manis setidaknya sekali sehari. Lebih - lebih terdapat fakta bahwa gejala kegemukan pada anak makin meningkat di Indonesia belakangan ini.

Boleh jadi, hal ini pertanda konsumsi energi berlebih, disertai dengan kebiasaan males gerak di kalnagan kelompok usia muda ini. Sikap dan perilaku anak - anak banyak ditentukan oleh orang tua atau orang dekat di rumah. Oleh karena itu, secara keseluruhan kelebihan konsumsi gula sehari-hari perlu diwaspadai sebelum badan makin melar hingga terlambat menjadi kegemukan.

Kebiasaan Konsumsi dan Literasi Label di Jawa Timur

Survei Kesehatan Indonesia (SKI) 2023 juga mencatat bahwa di Jawa Timur, 41,4% penduduk berusia tiga tahun ke atas mengonsumsi minuman manis setidaknya sekali sehari, sedangkan 46,1% mengonsumsinya satu hingga enam kali per minggu.

Kecenderungan ini menunjukkan pentingnya edukasi literasi label produk kemasan agar masyarakat tidak hanya memperhatikan cita rasa di lidah atau klaim pada kemasan, melainkan juga memahami kandungan gizinya. Literasi ini sangat membantu masyarakat membuat keputusan mandiri dengan penuh kesadaran untuk sehat tanpa harus bergantung pada klaim promosi produk semata.

Pada kemasan minuman “less sugar” 300 ml misalnya terbaca pada informasi nilai gizi mengandung gula 17 gram. Ini berarti kandungan gulanya adalah 5,6 gram per 100 ml. Padahal menurut ketentuan BPOM standar minuman “less sugar “ maksimal adalah 2,5 gram per 100 ml.

Dari fakta ini menunjukkan bahwa informasi yang tercantum dalam kemasan produk “less sugar” pada contoh ini masih melebihi 2 kali lipat lebih besar dari ketentuan yang diberlakukan BPOM RI. Oleh karena itu, minuman “less sugar” pada contoh riel ini ternyata masih menggunakan gula melebihi batas jumlah yang dianjurkan.

Mulai Menjadi Konsumen Cerdas dan Melek Literasi Label

Saat menemukan tulisan “less sugar”, atau “rendah gula” , konsumen waspada penggunaan label tersebut pada kemasan produk makanan dan minuman. Menjadi konsumen yang cerdas perlu dimulai. Karena hal itu akan sangat membantu untuk menghindari kelebihan konsumsi gula murni dari jumlah yang dianjurkan dan mengambil keputusan lebih baik demi mewujudkan kesehatan jangka panjang. Kehati -hatian dalam memilih produk makanan minuman kemasan untuk dikonsumsi menjadi kunci utama mewujudkan pola hidup sehat.

Daftar Pustaka

1. World Health Organization (WHO). (2015). Guideline: Sugars Intake for Adults and Children.

2. World Health Organization (WHO). (2026). Reducing Free Sugars Intake in Adults to Reduce the Risk of Noncommunicable Diseases.

3. Badan Pengawas Obat dan Makanan Republik Indonesia. (2026). Peraturan BPOM Nomor 10 Tahun 2026 tentang Informasi Nilai Gizi pada Label Pangan Olahan.

4. Kementerian Kesehatan Republik Indonesia. (2024). Survei Kesehatan Indonesia (SKI) 2023, tabel proporsi kebiasaan konsumsi minuman manis pada penduduk umur tiga tahun ke atas menurut provinsi.

5. Badan Pangan Nasional. (tanpa tahun). Rekomendasi Hasil Kajian tentang Klaim Pangan.