Masa remaja merupakan periode penting dalam kehidupan karena terjadi berbagai perubahan fisik, psikologis, dan sosial. Karena itu, edukasi kesehatan reproduksi perlu diberikan secara tepat, sesuai usia, dan berdasarkan informasi yang benar. Pengetahuan yang baik dapat membantu remaja menjaga dirinya, mengenali risiko, mengambil keputusan yang bertanggung jawab, serta merencanakan masa depan tanpa terburu-buru memasuki perkawinan.

Memahami Kesehatan Reproduksi Sejak Remaja

Kesehatan reproduksi tidak hanya berkaitan dengan organ reproduksi, tetapi juga mencakup pemahaman mengenai perubahan tubuh saat pubertas, kebersihan diri, kesehatan mental, perlindungan dari kekerasan, serta kemampuan mengambil keputusan yang sehat.

Kementerian Kesehatan menegaskan bahwa upaya kesehatan remaja mencakup kesehatan reproduksi, kesehatan jiwa, pencegahan kekerasan, gizi, aktivitas fisik, serta pencegahan penyakit.

Pada 2025, pemerintah juga menerbitkan Permenkes Nomor 2 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Upaya Kesehatan Reproduksi. Regulasi tersebut menempatkan edukasi dan pelayanan kesehatan reproduksi sebagai bagian dari upaya kesehatan sepanjang siklus kehidupan, termasuk pada usia sekolah dan remaja.

Pernikahan Dini Masih Menjadi Tantangan

Pernikahan pada usia anak dapat membawa konsekuensi terhadap pendidikan, kesehatan, kesiapan psikologis, dan kondisi sosial-ekonomi. Di Jawa Timur, persoalan ini masih perlu mendapat perhatian.

Data yang dikutip DPRD Jawa Timur dari Kanwil Kementerian Agama Jawa Timur menunjukkan bahwa dispensasi kawin menurun dari 15.095 kasus pada 2022 menjadi 7.491 kasus pada 2025. Namun, pada 2025 masih tercatat 7.590 pernikahan anak melalui Sistem Informasi Manajemen Nikah (SIMKAH).

Angka tersebut menunjukkan bahwa penurunan dispensasi kawin merupakan perkembangan positif, tetapi belum berarti persoalan pernikahan anak telah selesai. Edukasi yang berkelanjutan tetap diperlukan, terutama bagi remaja, orang tua, sekolah, dan masyarakat.

Dampak terhadap Kesehatan dan Masa Depan

Kehamilan pada usia terlalu muda dapat meningkatkan risiko masalah kesehatan bagi ibu dan bayi. Selain itu, pernikahan dini berpotensi membuat remaja kehilangan kesempatan melanjutkan pendidikan dan mengembangkan keterampilan sebelum memasuki kehidupan berkeluarga.

Badan Pusat Statistik (BPS) Jawa Timur dalam publikasi Indeks Ketimpangan Gender 2025 yang dirilis pada 2026 mencatat indikator perempuan yang mengalami kelahiran pertama sebelum usia 20 tahun menurun dari 0,247 pada 2024 menjadi 0,231 pada 2025. Perbaikan ini menjadi sinyal positif dalam dimensi kesehatan reproduksi, meskipun upaya pencegahan tetap perlu diperkuat.

Peran Keluarga dan Sekolah

Pencegahan pernikahan dini tidak cukup dilakukan dengan memberikan larangan. Remaja perlu mendapatkan ruang untuk bertanya dan berdiskusi secara aman dengan orang tua, guru, tenaga kesehatan, maupun konselor.

Sekolah dapat memberikan edukasi sesuai tahap perkembangan mengenai pubertas, kebersihan diri, kesehatan mental, perlindungan dari kekerasan, batasan diri, serta pentingnya melanjutkan pendidikan. Sementara itu, keluarga perlu membangun komunikasi terbuka tanpa menghakimi.

Remaja Berhak Merencanakan Masa Depan

Mencegah pernikahan dini bukan berarti mengabaikan pentingnya keluarga, tetapi memberikan kesempatan kepada remaja untuk tumbuh, belajar, dan mempersiapkan diri secara matang. Pernikahan merupakan keputusan besar yang membutuhkan kesiapan fisik, mental, sosial, pendidikan, dan ekonomi.

Dengan edukasi kesehatan reproduksi yang benar, dukungan keluarga, lingkungan sekolah yang aman, serta akses terhadap layanan kesehatan, remaja di Jawa Timur diharapkan mampu menjaga kesehatan dan menyusun masa depan dengan lebih baik. Edukasi sejak dini merupakan investasi penting untuk membentuk generasi yang sehat, berdaya, dan mampu mengambil keputusan secara bertanggung jawab.

Sumber rujukan;

1. Badan Pusat Statistik Provinsi Jawa Timur. (2026). Statistik Kesehatan Provinsi Jawa Timur 2025.

2. Badan Pusat Statistik Provinsi Jawa Timur. (2026). Indeks Ketimpangan Gender Jawa Timur Tahun 2025.

3. Kementerian Kesehatan RI. (2025). Bayi Sehat Lahir dari Ibu Sehat sejak Remaja.

4. Kementerian Kesehatan RI. (2025). Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 2 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Upaya Kesehatan Reproduksi.

5. DPRD Provinsi Jawa Timur. (2026). Janda Usia Sekolah Jatim Meningkat, DPRD Soroti Dampak.