Gigitan ular adalah kegawatdaruratan yang sering terjadi di sawah, kebun, dan daerah banjir. Indonesia termasuk negara dengan risiko tinggi karena memiliki banyak jenis ular berbisa seperti kobra Jawa, ular tanah, dan weling.

World Health Organization (WHO) mencatat ada lebih dari 100.000 kematian per tahun di seluruh dunia karena gigitan ular. Oleh karena itu, penting untuk mengetahui hal-hal yang perlu dilakukan jika Anda atau orang yang sedang bersama Anda digigit ular.
Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) menyebut gigitan ular berbisa sebagai masalah kesehatan masyarakat yang dapat menyebabkan kematian dan kecacatan. Pertolongan harus dilakukan dengan cepat, tetapi tetap tenang. Prinsip utama pertolongan awal adalah membatasi gerakan dan mengimobilisasi korban, lalu segera membawanya ke fasilitas kesehatan.

Kesalahan yang harus dihindari
Sebagian orang masih mencoba mengisap bisa dengan mulut, menyayat luka, memijat bagian yang tergigit, mengikat lengan atau kaki dengan kencang, atau mengoleskan batu, balsem, dan bahan tradisional. Cara-cara tersebut tidak mengeluarkan bisa dari tubuh dan dapat memperburuk cedera. Kementerian Kesehatan juga mengingatkan masyarakat agar tidak mengisap, menoreh, memijat, mengikat, atau menggunakan obat herbal pada luka gigitan ular.
Banyak masyarakat masih melakukan kesalahan fatal saat menolong korban. Menghisap bisa dengan mulut, menyayat luka dengan silet, mengikat kencang seperti torniket, hingga menempelkan batu atau balsem.

Cara-cara ini tidak menolong, justru mempercepat kerusakan jaringan, infeksi, dan bisa menyebabkan amputasi. PMI mengajarkan prinsip utama : Imobilisasi, bukan torniket.
Berikut 4 langkah benar menurut WHO dan Kemenkes yang diajarkan PMI:
Empat langkah pertolongan pertama gigitan ular
1. Tenangkan korban dan jauhkan dari ular
Bawa korban ke tempat aman tanpa membuatnya berjalan atau berlari. Minta korban berbaring dan tetap setenang mungkin. Jangan mencoba menangkap atau membunuh ular karena dapat menimbulkan gigitan berikutnya. Jika aman, ingat warna dan bentuk ular atau ambil foto dari jarak jauh. Jangan menunda perjalanan ke fasilitas kesehatan demi mencari ular.

2. Lepaskan benda yang ketat
Lepaskan cincin, gelang, jam tangan, atau sepatu di sekitar bagian tubuh yang tergigit sebelum terjadi pembengkakan. Lakukan dengan hati-hati dan kurangi gerakan pada anggota tubuh tersebut.
3. Imobilisasi bagian yang tergigit
Gunakan bidai sederhana, misalnya papan atau kardus tebal berlapis kain, untuk membantu menjaga bagian tubuh tetap diam. Jangan memasang ikatan yang menghentikan aliran darah. Jangan menekan luka, menyayatnya, mengisapnya, memijatnya, atau mengoleskan bahan apa pun. WHO menganjurkan korban diimobilisasi dan dibawa ke fasilitas kesehatan secepat mungkin; torniket ketat tidak boleh digunakan.
4. Segera cari pertolongan medis
Hubungi PSC 119 atau layanan darurat setempat bila membutuhkan bantuan. Catat waktu kejadian dan sampaikan gejala yang muncul kepada petugas kesehatan. Jangan menunggu gejala memburuk sebelum berangkat. Dokter akan menilai kondisi korban dan menentukan perawatan yang diperlukan, termasuk apakah serum antibisa ular (SABU) perlu diberikan. Ketersediaan dan kebutuhan SABU ditentukan oleh fasilitas serta tenaga kesehatan. PSC 119 merupakan layanan cepat tanggap darurat kesehatan dari Kementerian Kesehatan.
Risiko gigitan ular dapat dikurangi dengan memakai alas kaki dan pakaian yang menutupi tubuh saat bekerja di kebun atau sawah. Gunakan penerangan ketika berjalan di tempat gelap, serta periksa sepatu dan barang yang diletakkan di lantai sebelum digunakan. Namun, jika gigitan terjadi, jangan mengandalkan pengobatan rumahan. Tenangkan korban, batasi gerak, dan segera bawa ke fasilitas kesehatan.











