Ponsel telah menjadi bagian dari kehidupan sehari-hari, termasuk digunakan menjelang tidur. Namun, kebiasaan meletakkan ponsel tepat di samping kepala atau terus menggunakannya hingga tertidur perlu diperhatikan. Kekhawatiran masyarakat biasanya berkaitan dengan “radiasi ponsel”, padahal dampak yang paling jelas justru berasal dari penggunaan layar dan gangguan terhadap kualitas tidur.

Apakah Radiasi Ponsel Berbahaya?
Ponsel memancarkan gelombang radiofrekuensi (RF), yaitu radiasi elektromagnetik non-ionisasi. Berbeda dengan sinar-X, RF dari telepon seluler tidak memiliki energi yang cukup untuk mengionisasi atom. Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) menyatakan bahwa hingga saat ini belum ditemukan bukti meyakinkan bahwa paparan RF pada tingkat rendah dari jaringan nirkabel menyebabkan dampak kesehatan yang merugikan.

Karena itu, penggunaan istilah “bahaya radiasi gawai” perlu disikapi secara proporsional. Bukan berarti penggunaan ponsel tanpa batas adalah kebiasaan yang baik, tetapi alasan utamanya bukan karena terbukti bahwa ponsel yang diletakkan di dekat tempat tidur menyebabkan penyakit akibat radiasi.
Masalah yang Lebih Nyata : Tidur Terganggu

Penggunaan ponsel menjelang tidur dapat membuat seseorang terus terjaga, terutama karena aktivitas media sosial, permainan, pesan, atau video. Cahaya dari layar juga dapat mengganggu proses alami tubuh dalam mempersiapkan tidur.
Kementerian Kesehatan menganjurkan menghindari penggunaan perangkat elektronik setidaknya satu jam sebelum tidur karena paparan cahaya biru dari layar dapat mengganggu produksi melatonin, hormon yang membantu mengatur siklus tidur.
Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) Regional Eropa juga mencatat bahwa penggunaan media sosial yang bermasalah pada remaja berkaitan dengan waktu tidur yang lebih sedikit dan waktu tidur yang lebih larut.

Gawai dan Kebiasaan Digital di Jawa Timur
Kedekatan masyarakat dengan teknologi juga terlihat di Jawa Timur. Data Badan Pusat Statistik (BPS) menunjukkan bahwa pada 2023, 78,65% penduduk Jawa Timur berusia 5 tahun ke atas mengakses internet dalam tiga bulan terakhir. Data tersebut menjadi bagian dari publikasi statistik yang masih digunakan untuk menggambarkan perkembangan penggunaan teknologi di daerah.
Pada 2026, perhatian terhadap penggunaan gawai semakin kuat. Pemerintah Provinsi Jawa Timur mulai menerapkan pembatasan penggunaan gadget bagi murid dan guru SMA, SMK, dan SLB sejak April 2026. Kebijakan tersebut diarahkan untuk menciptakan pembelajaran yang lebih aman, sehat, dan berkarakter.
Cara Aman Meletakkan Ponsel Saat Tidur
Daripada meletakkan ponsel tepat di bawah bantal atau di samping kepala, tempatkan perangkat di meja atau permukaan yang stabil dan tidak menutupi ventilasi. Lebih baik lagi, letakkan ponsel agak jauh dari tempat tidur agar tidak mendorong kebiasaan mengecek layar pada malam hari.
Aktifkan mode senyap atau jangan ganggu (Do Not Disturb) untuk mengurangi gangguan notifikasi. Jika ponsel digunakan sebagai alarm, letakkan pada posisi yang mengharuskan seseorang bangun untuk mematikannya.
Jangan meletakkan ponsel yang sedang diisi daya di bawah bantal, selimut, atau tempat yang membuat panas terperangkap. Langkah ini terutama bertujuan menjaga keamanan perangkat dan mencegah panas berlebih.
Terapkan “Screen Break” Sebelum Tidur
Kebiasaan sederhana yang dapat diterapkan adalah menghentikan penggunaan ponsel sekitar satu jam sebelum tidur. Isi waktu tersebut dengan membaca buku, berbicara dengan keluarga, melakukan aktivitas santai, atau mempersiapkan kebutuhan untuk esok hari.
Pada 2026, Kemendikdasmen juga mendorong konsep Screen Time, Screen Zone, dan Screen Break (3S) untuk membantu membangun kebiasaan penggunaan gawai yang lebih sehat.
Jadi, tidak perlu takut berlebihan terhadap “radiasi ponsel”. Yang lebih penting adalah membangun kebiasaan digital yang sehat, kurangi penggunaan sebelum tidur, jauhkan ponsel dari tempat tidur, matikan notifikasi, dan prioritaskan tidur yang cukup..
Sumber rujukan;
1. World Health Organization (WHO) — Radiation and health : Wireless technologies.
2. World Health Organization (WHO) — Radiation: Electromagnetic fields.
3. Kementerian Kesehatan RI — panduan meningkatkan kualitas tidur dan mengurangi paparan cahaya biru sebelum tidur.
4. BPS Provinsi Jawa Timur — data penggunaan internet penduduk Jawa Timur.
5. Pemprov Jawa Timur/ANTARA — penerapan pembatasan penggunaan gadget di sekolah Jawa Timur pada 2026.
6. BBPMP Provinsi Jawa Timur, Kemendikdasmen — penerapan Screen Time, Screen Zone, dan Screen Break dalam penggunaan gawai.











