Setiap 17 Oktober, dunia memperingati Hari Pemberantasan Kemiskinan Internasional (International Day for the Eradication of Poverty). Peringatan ini bukan sekadar seruan untuk mengurangi angka kemiskinan, melainkan pengingat bahwa setiap manusia berhak hidup bermartabat, memperoleh pelayanan kesehatan, mengakses pendidikan, dan memenuhi kebutuhan dasar tanpa diskriminasi.

Kemiskinan tidak hanya berarti kekurangan uang. Kondisi ini juga berkaitan dengan keterbatasan akses terhadap makanan bergizi, air bersih, sanitasi, pendidikan, serta layanan kesehatan yang terjangkau. Ketika kebutuhan tersebut tidak terpenuhi, masyarakat miskin menghadapi risiko kesehatan yang lebih besar dan semakin sulit keluar dari lingkaran kemiskinan.
Kemiskinan Global dan Ancaman Kesehatan

Laporan Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) tentang Tujuan Pembangunan Berkelanjutan 2026 menunjukkan bahwa sekitar 10 persen penduduk dunia masih hidup dalam kemiskinan ekstrem. Sementara itu, sekitar 3,8 miliar orang belum terlindungi oleh sedikitnya satu bentuk jaminan perlindungan sosial. Kondisi ini memperlihatkan bahwa upaya menghapus kemiskinan masih menghadapi tantangan besar.
Masalah tersebut berkaitan erat dengan kesehatan. Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) melaporkan bahwa sekitar 2,1 miliar orang mengalami kesulitan keuangan akibat pengeluaran kesehatan pada 2022. Dari jumlah tersebut, sekitar 1,6 miliar orang hidup dalam kemiskinan atau semakin terjerumus ke dalam kemiskinan akibat biaya kesehatan.

Fakta ini menunjukkan bahwa sakit dapat menjadi beban ekonomi yang berat bagi keluarga berpenghasilan rendah. Biaya pengobatan, transportasi menuju fasilitas kesehatan, dan hilangnya pendapatan selama masa pemulihan dapat mengancam keberlangsungan hidup rumah tangga.
Indonesia : Kemiskinan Menurun, Tantangan Kesehatan Berlanjut
Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat bahwa persentase penduduk miskin Indonesia pada Maret 2026 mencapai 8,07 persen atau sekitar 22,93 juta orang. Angka tersebut menurun dibandingkan Maret 2025 yang sebesar 8,47 persen. Meskipun demikian, jutaan penduduk masih menghadapi keterbatasan dalam memenuhi kebutuhan dasar.

Penurunan angka kemiskinan perlu diikuti peningkatan kualitas hidup. Akses terhadap Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), pelayanan kesehatan primer, imunisasi, pemeriksaan ibu dan anak, serta pemenuhan gizi harus terus diperkuat.
Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) menegaskan bahwa cakupan kesehatan semesta atau Universal Health Coverage berarti setiap orang dapat memperoleh pelayanan kesehatan yang dibutuhkan tanpa mengalami kesulitan keuangan. Dengan demikian, masyarakat miskin tidak seharusnya dipaksa memilih antara membeli makanan dan membayar pengobatan.
Jawa Timur dan Perhatian bagi Jutaan Penduduk Miskin
Di Jawa Timur, persoalan kemiskinan juga membutuhkan perhatian serius. BPS Provinsi Jawa Timur mencatat jumlah penduduk miskin pada Maret 2026 mencapai 3,712 juta orang, dengan tingkat kemiskinan sebesar 9,06 persen. Jumlah tersebut berkurang sekitar 92.100 orang dibandingkan September 2025.
Angka ini menjadi pengingat bahwa pemerataan layanan kesehatan harus menjangkau masyarakat perkotaan maupun perdesaan, termasuk kelompok rentan di wilayah kepulauan dan daerah terpencil.
Pemerintah daerah bersama puskesmas, rumah sakit, organisasi sosial, dan masyarakat perlu memperkuat pelayanan kesehatan preventif, edukasi gizi, penyediaan air bersih, sanitasi, serta pendampingan keluarga miskin. Pelayanan bergerak dan program kesehatan berbasis komunitas juga dapat membantu menjangkau warga yang menghadapi hambatan geografis maupun ekonomi.
Membangun Kesejahteraan melalui Aksi Bersama
Pemberantasan kemiskinan tidak cukup dilakukan melalui bantuan tunai. Upaya tersebut harus disertai penciptaan lapangan kerja layak, perlindungan sosial, pendidikan berkualitas, pemenuhan gizi, serta layanan kesehatan yang mudah dijangkau.
Masyarakat juga dapat mengambil peran melalui kegiatan sosial, edukasi kesehatan, pemberdayaan ekonomi keluarga, dan kepedulian terhadap kelompok rentan.
Hari Pemberantasan Kemiskinan Internasional 2026 menjadi momentum untuk menegaskan bahwa kesehatan bukan kemewahan bagi mereka yang mampu, melainkan hak dasar setiap manusia. Ketika masyarakat miskin memperoleh akses kesehatan dan kesempatan hidup yang layak, langkah menuju kesejahteraan yang adil dan berkelanjutan akan semakin terbuka.
Daftar Pustaka;
1. United Nations Statistics Division. (2026). The Sustainable Development Goals Report 2026: Goal 1—No Poverty. United Nations.
2. World Health Organization. (2025). Universal Health Coverage (UHC). WHO.
3. Badan Pusat Statistik. (2026, 5 Agustus). Persentase Penduduk Miskin Maret 2026 Turun Menjadi 8,07 Persen. BPS Indonesia.
4. Badan Pusat Statistik Provinsi Jawa Timur. (2026, 5 Agustus). Persentase Penduduk Miskin Maret 2026 Turun Menjadi 9,06 Persen Dibandingkan September 2025. BPS Provinsi Jawa Timur.
5. World Bank. (2026, September). Joint Statement BPS-WB on Indonesia’s Poverty Figures. World Bank.











